Depan Profil Sejarah Desa Gunungmanik

Sejarah Desa Gunungmanik

Desa Gunungmanik adalah salah satu Desa Pemekaran dari Desa Citapen yang ada di Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, pada Awalnya  dengan  Sebutan  Kampung Malajati, Kampung Cilaku  dan Kampung Gorowong Desa Citapen Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.

Pada tanggal  06 Agustus 1982  di Bentuk Panitia Pemekaran Desa Dengan Susunan Panitia adalah :

  1. Ketua I : Admuri Supriapto   
  2. Ketua II : Dalil Suyatna             
  3. Sekretaris I : Sarda Sudana
  4. Sekretaris II : Tarma BA
  5. Bendahara I : Witarsa
  6. Bendahara II : Kasju Suryana
  7. Pembantu /anggota 1 : Sastra Saji
  8. Pembantu /anggota 2 : Atmaja
  9. Pembantu /anggota 3 : Sanhawi
  10. Pembantu /anggota 4 : Sukarna
  11. Pembantu /anggota 5 : Sanadi
  12. Pembantu /anggota 6 : Suhyadi
  13. Pembantu /anggota 7 : Kasma
  14. Pembantu /anggota 8 : Sutisna
  15. Pembantu /anggota 9 : Nasuhi       

Dan Pada Tanggal  11 September 1982 dengan Rahmat Tuhan Yang  Maha Kuasa  Cita-cita  Masyarakat Kampung Gorowong, Malajati dan  Kampung  Cilaku di kabulkan  dan  di restui  oleh Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan dengan Surat Keputusan Nomor  : 090.021.1/SK/A/X/1982, dengan Diberi Nama “DESA  GUNUNGMANIK” Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan dengan Nomor Induk  2016. Setelah diberi Nama Desa Gunungmanik, Nama Kampung pun diganti dengan Kampung Ciraharja, Kampung Jatirasa dan Kampung Cimahi.