Desa Gunungmanik adalah salah satu Desa Pemekaran dari Desa Citapen yang ada di Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, pada Awalnya dengan Sebutan Kampung Malajati, Kampung Cilaku dan Kampung Gorowong Desa Citapen Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.
Pada tanggal 06 Agustus 1982 di Bentuk Panitia Pemekaran Desa Dengan Susunan Panitia adalah :
- Ketua I : Admuri Supriapto
- Ketua II : Dalil Suyatna
- Sekretaris I : Sarda Sudana
- Sekretaris II : Tarma BA
- Bendahara I : Witarsa
- Bendahara II : Kasju Suryana
- Pembantu /anggota 1 : Sastra Saji
- Pembantu /anggota 2 : Atmaja
- Pembantu /anggota 3 : Sanhawi
- Pembantu /anggota 4 : Sukarna
- Pembantu /anggota 5 : Sanadi
- Pembantu /anggota 6 : Suhyadi
- Pembantu /anggota 7 : Kasma
- Pembantu /anggota 8 : Sutisna
- Pembantu /anggota 9 : Nasuhi
Dan Pada Tanggal 11 September 1982 dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Cita-cita Masyarakat Kampung Gorowong, Malajati dan Kampung Cilaku di kabulkan dan di restui oleh Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan dengan Surat Keputusan Nomor : 090.021.1/SK/A/X/1982, dengan Diberi Nama “DESA GUNUNGMANIK” Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan dengan Nomor Induk 2016. Setelah diberi Nama Desa Gunungmanik, Nama Kampung pun diganti dengan Kampung Ciraharja, Kampung Jatirasa dan Kampung Cimahi.